Antara Wasail dan Maqasid, Sebuah Perjalanan Dakwah di Amerika

Date

Ciputat –  Pesmadai kembali menggelar kegiatan kajian bulanan yang kali ini menghadirkan Ustadz Muhammad Abdul Aziz, MIRKH, seorang mahasiswa doktoral dari PTIQ Jakarta, sebagai narasumber pada Sabtu, 22 Juni 2024. Tema kajian kali ini adalah “Antara Wasail dan Maqasid: Sebuah Perjalanan Dakwah di Amerika”.

Kajian ini dihadiri oleh para santri Pesmadai yang antusias mengikuti jalannya acara. Dalam kajiannya, Ustadz Abdul Aziz menyampaikan pengalaman berharga selama menjalani dakwah di Amerika. Beliau membahas konsep Wasail (sarana) dan Maqasid (tujuan) dalam berdakwah, yang sangat relevan bagi para santri yang dipersiapkan sebagai kader dakwah.

Dalam kajian tersebut, Ustadz Abdul Aziz menekankan pentingnya memprioritaskan yang ushul (pokok) daripada yang furu’ (cabang) dalam dakwah. Prinsip ini didasarkan pada ajaran Islam yang mengutamakan kemudahan, kasih sayang, dan keadilan. Beliau juga membagikan foto-foto ketika sedang menyampaikan tauiyah dalam satu sesi pengajian di Al-Ikhlas, Hartford CT, USA, di mana beliau sempat berdialog tentang fiqh al-aqalliyyat dengan salah satu jamaah.

Dialog dan Diskusi Interaktif

Kegiatan ini tidak hanya bersifat monolog, tetapi juga interaktif. Para santri aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber, menambah wawasan mereka tentang dakwah di luar negeri, khususnya di Amerika. Diskusi ini membahas berbagai tantangan dan strategi dakwah, termasuk bagaimana memahami dan menerapkan syariah dalam konteks yang berbeda.

Ustadz Abdul Aziz menekankan bahwa dakwah harus dilakukan dengan memahami konteks lokal dan budaya setempat, serta tidak hanya terpaku pada teks-teks partikular tanpa memahami konteks keseluruhannya. Beliau menyampaikan bahwa syariah harus dipahami sebagai sebuah sistem yang harmonis, dengan mengintegrasikan berbagai teks dan pemahaman yang bersifat cabang dalam kerangka pokoknya.

Fiqh al-Aqalliyyat dan Spirit Memudahkan

Dalam kajiannya, Ustadz Abdul Aziz juga membahas konsep fiqh al-aqalliyyat (fikih minoritas), yang sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam yang tinggal di negara non-Muslim. Beliau menekankan bahwa alasan minoritas atau ketertindasan tidak dapat dijadikan alibi untuk tidak melaksanakan perintah Allah. Justru, adanya fiqh minoritas bertujuan untuk memudahkan umat Islam melaksanakan ketentuan ilahi sesuai dengan kemampuan mereka.

Beliau mengutip pendapat Ibn Qayyim al-Jawzi yang menyatakan bahwa syariah dibangun di atas prinsip keadilan, rahmah (kasih sayang), dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, segala sesuatu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini bukanlah bagian dari syariah. Fiqh al-aqalliyyat, dalam hal ini, dianggap sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar yaitu memudahkan umat Islam dalam menjalankan agama mereka.

Kegiatan kajian bulanan ini diharapkan dapat memperkaya pengetahuan para santri Pesmadai dan memotivasi mereka untuk terus berdakwah dimanapun mereka berada. Ustadz Abdul Aziz berhasil memberikan perspektif baru tentang dakwah di luar negeri dan pentingnya memahami Islam secara holistik. Semoga para santri dapat mengimplementasikan ilmu yang telah mereka dapatkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi kader dakwah yang tangguh. (pa)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More
articles

Scroll to Top