Kisah Lomba Sedekah Dua Sahabat Mulia

Date

Umar bin Khattab RA berkata, “Suatu ketika, Rasulullah SAW menyuruh kami agar berinfak di jalan Allah. Kebetulan ketika itu ada sedikit harta pada saya, maka saya berkata di dalam hati, ‘Saat ini aku memiliki harta. Jika suatu saat aku dapat melebih Abu Bakar, maka inilah saatnya.’ Aku pun pulang ke rumah dengan gembira. Lalu saya membagi dua seluruh harta yang ada di rumah. Setengahnya untuk keluarga dan setengahnya lagi saya serahkan kepada Rasulullah SAW.”

Rasulullah SAW berkata, “Wahai Umar, adakah yang kamu tinggalkan untuk keluargamu?” Saya menjawab, “Ada ya Rasulullah.”

Nabi bertanya lagi, “Apa yang kamu tinggalkan?” Saya menjawab, “Saya tinggalkan utnuk mereka setengah dari harta saya.”

Kemudian, datanglah Abu Bakar RA, dengan membawa seluruh hartanya. Rasulullah SAW bertanya kepadanya, “Wahai Abu Bakar, apa yang kamu tinggalkan untuk keluargamu?” Abu Bakar menjawab, “Saya tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.”

Melihat hal ini, Umar berkata, “Saya tidak akan pernah dapat mengalahkan Abu Bakar.” Kisah tersebut menjabarkan bahwa berlomba dalam sedekah itu boleh dan dilakukan oleh dua sahabat mulia Nabi Muhammad ﷺ.

Dalam Ihya Ulumuddin pada Bab Rukhsah dalam Menampakkan Ketaatan, Imam Ghazali menerangkan, “Setiap amal perbuatan yang tidak mungkin bisa dirahasiakannya seperti haji, jihad, dan sholat Jum’at, maka yang lebih utama adalah bersegera dan melahirkan kecintaannya pada amal perbuatan tersebut untuk menggerakkan semangat orang lain dengan syarat dalam amal perbuatan itu tidak ada campuran-campuran riya’.”

Kemudian Imam Ghazali menukil hadits Nabi Muhammad ﷺ riwayat Baihaqi.

“Sesungguhnya amal perbuatan rahasia itu dilipatgandakan pahalanya di atas amal perbuatan yang terang-terangan tujuh puluh kalilipat. Dan, amal perbuatan yang terang-terangan apabila ia telah menjadi kebiasaan bagi yang mengamalkannya itu akan dilipatgandakan tujuh puluh kalilipat di atas amal perbuatan rahasia.”

Kemudian menjelaskan makna dari perlombaan sedekah dua sahabat mulia Muhammad ﷺ itu, Syekh Maulana Muhammad Zakariya Al Khandahlawi, dalam kitabnya yang berjudul Fadhilah Amal menerangkan, saling berlomba dalam amal shaleh dan kebaikan sangat baik dan disukai.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More
articles

id_ID
id_ID
Scroll to Top