Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Secara bahasa kata zakat yaitu berarti : keberkahan, pertumbuhan, perkembangan dan kesucian. Sedangkan secara istilah syara’ zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada golongan yang berhak menerimanya. Tujuan zakat adalah untuk membersihkan harta dan jiwa seseorang serta membantu meringankan beban saudara-saudara Muslim yang membutuhkan.
Dalil Zakat
Kewajiban berzakat untuk umat Islam diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis, Allah berfirman :
Kewajiban zakat diatur dalam Al-Quran dan Hadis. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbafi menjadi dua jenis, yaitu:
- Zakat fitrah : Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Zakat mal : Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati, sedangkan haul adalah jangka waktu kepemilikan harta selama satu tahun. Jenis-jenis harta yang termasuk dalam zakat mal meliputi emas, perak, uang, hasil pertanian, hewan ternak, dan harta perniagaan. Jumlah atau besaran zakat mal bervariasi mulai dari 2,5% hingga 20%
Asnaf/ Golongan Penerima Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu:
- Fakir : Orang yang sangat miskin dan tidak mempunyai harta sama sekali
- Miskin: Orang yang memiliki harta akan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya
- Amil : Orang yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mengelola zakat
- Muallaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya
- Riqab : Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya
- Gharimin : Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak sedangkan ia tidak mampu membayar hutangnya
- Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah seperti da’i, ilmuwan, mujahidin, pelajar, dan lain-lain
- Ibnu Sabil : Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan
Manfaat dan Hikmah Zakat
Manfaat dan Hikmah Zakat
- Menyucikan Harta dan Jiwa Zakat berfungsi untuk menyucikan harta dan jiwa seseorang dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan mengeluarkan zakat, seorang Muslim diingatkan bahwa harta yang dimilikinya hanyalah titipan dari Allah dan ada hak orang lain di dalamnya.
- Membantu Kaum Dhuafa Zakat adalah sarana efektif untuk membantu kaum dhuafa seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang yang terlilit hutang. Dengan adanya zakat, mereka bisa mendapatkan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Mengurangi Kesenjangan Sosial Zakat berperan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Dengan meratakan distribusi kekayaan, zakat membantu menciptakan keseimbangan dan keadilan sosial.
- Membangun Solidaritas dan Ukhuwah Islamiyah Melalui zakat, hubungan antar sesama Muslim menjadi lebih erat. Solidaritas dan persaudaraan dalam Islam semakin kuat ketika umat saling membantu dan mendukung satu sama lain.